Memakai Obat Penurun Syahwat/Libido (syariat dan medis)
Di antara manusia ada yang memiliki libido atau nafsu syahwat yang sangat tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya tingginya hormon kemudian ditambah paparan fitnah syahwat yang sering ia dapatkan atau terbukanya sarana bagi ia misalnya banyak memiliki harta untuk menaklukkan wanita yang memang mudah mudah terlena dengan dunia.
Nafsu syahwat yang sangat tinggi ini terkadang menyiksa bagi orang tersebut. Jika ia tidak menyalurkannya segera maka pikirannya kacau, sulit berpikir dan lebih emosional. Bahkan ada di antaranya yang perlu masuk pusat rehabilitasi karena hal yang satu ini.
Ada obat yang diklaim bisa menurunkan libido atau nafsu syahwat. Bagaimana pandangan syariat dan medis kedokteran mengenai hal ini? Berikut sedikit pembahasannya.
Hukumnya dalam pandangan syariat
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
هل يجوز للرجل تعاطي بعض الأدوية لتخفيف شهوة النكاح؟
Apakah boleh bagi laki-laki mengunakan obat untuk menurunkan libido/nafsu syahwat?
لا بأس بذلك، ولكن لا يجوز له أن يتعاطى ما يقطعها، أما التخفيف فلا بأس به لما في ذلك من المصلحة الظاهرة، ورسول الله صلى الله عليه وسلم قد أخبر أن الصوم يخفف الشهوة، في قوله عليه الصلاة والسلام: ((يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء))
Jawaban:
Tidak mengapa (boleh) melakukan hal tersebut. Akan tetapi tidak boleh menggunakan obat yang bisa memutus libido/nafsu syahwat. Adapun sebatas menurunkannya maka ini tidak mengapa karena adanya kemaslahatan yang ditimbulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa puasa bisa menurunkan syahwat, sebagaimana sabda beliau,
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, hendaknya segera menikah. Barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena itu bisa menjadi tameng/kebiri baginya” (HR. Bukhari dan Muslim)[1]
Yang dilarang adalah melakukan kebiri atau memutuskan sama sekali libido/nafsu syahwat.
سعيد بن المسيب أنه سمع سعد بن أبي وقاص يقول لقد رد ذلك يعني النبي صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون ولو أجاز له التبتل لاختصينا
Dari Sa’id bin Al Musayyib, sesungguhnya ia mendengar Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallâhu’anhu berkata, “Utsman bin Mazh’un ingin hidup bertabattul (membujang seperti rahib) , namun Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi Wa sallam melarangnya. Kalaulah Beliau membolehkannya, tentu kami sudah melakukan kebiri (memotong alat kelamin)[2]
Puasa, kemudian menikah, kemudian poligami kemudian…
memang solusi pertama adalah puasa bagi yang belum mampu menikah, kemudian jika mampu menikah maka hendaknya ia menikah karena Allah pasti menolongnya karena ia berniat menjaga kehormatannya.
Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Tiga golongan yang Allah akan menolong mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan seorang yang berjihad di jalan Allah.”[3]
Jika masih belum cukup meredam, maka ia bisa menikahi wanita lebih dari satu (poligami) akan tetapi tidak semua laki-laki mampu poligami dilihat dari segi ekonomi, kesiapan mental dan kesiapan keluarga, istri dan anaknya. Maka obat penurun syahwat/libido bisa dicoba.
Pandangan medis
Memang ada obat yang cara kerjanya bisa menurunkan libido secara teori. Misalnya:
-Obat Kontrasepsi (mengandung hormon)
obat yang mengandung estrogen dan antiandrogen, ini bisa menurunkan hormon laki-laki yaitu hormon testosteron
-obat antidepresi
Misalnya golongan SRRI (selective serotonin-reuptake inhibitor)
-obat antidiabetes
Beberapa sumber mengklaim bahwa obat ini bisa menurunkan libido
Akan tetapi hendaknya berkonsultasi dahulu dengan dokter sebelum menggunakan obat ini. Selain itu beberapa makanan yang diklaim juga bisa menurunkan libido yaitu kedelai, tiram, mint dan lain-lain. Hal yang bersifat alami perlu dicoba.
Diikuti juga dengan usaha menghindari paparan (fitnah syahwat)
Semua usaha di atas tidak efektif jika paparan fitnah terus ada. Misalnya berusaha menundukkan pandangan walaupun di zaman ini hal ini butuh perjuangan berat khususnya di negara kita di tambah lagi sarananya tersedia.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An Nur: 30)
Demikian, semoga bermanfaat
@Pogung Lor-Yogya, 14 Rajab 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB dan follow twitter
[1] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1625
[2] HR, Bukhari dan Muslim
[3] HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 3050.
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/memakai-obat-penurun-syahwatlibido-syariat-dan-medis.html